Di Indonesia, penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC) dan berdasarkan kajian risiko.
Di Indonesia penggunaan Bahan Tambahan Pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan.
Dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg.
Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat, secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mi instan. Hasil pengujian dalam 5 (lima) tahun terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan.
Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diijinkan adalah 1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg.
Dengan demikian, produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.