MENKES: MIE INSTANT BERIZIN BPOM AMAN DIKONSUMSI
Kamis, 14 Oktober 2010
Edit
Menteri Kesehatan EndangRahayu Sedyaningsih mengimbau masyarakat tidak khawatirmengkonsumsi makanan yang telah memperoleh izin dari Badan PengawasObat dan Makanan (BPOM). Imbauan ini terkait produk mie instantyang kecapnya mengandung Nipagin dalam batas aman untuk dikonsumsi.
Meski demikian, masyarakat tidak disarankan untuk mengkonsumsimie instant setiap hari. Untuk memenuhi kebutuhan gizi, janganhanya makan mie instant saja, tetapi harus makan makanan dengangizi seimbang termasuk makan sayur dan buah, kata Menkes usaimelakukan video conference dengan Gubernur Sumatera Barat dan WakilGubernur Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan kampanye imunisasicampak dan polio tambahan tahap ke-2 tahun 2010 di 11 provinsi, diJakarta, Selasa (12/10).
Ia menjelaskan Nipagin tidak terkandung di dalam mie, tetapi didalam kecap dengan batas aman yang telah ditetapkan, yakni sebesar1.000mg/kg. Batasan itu berlaku di dunia internasional, sementaradi Indonesia kadar yang diperbolehkan sebanyak 250mg/kg produk.Artinya, di dalam satu bungkus Indomie yang berat kecapnya hanya 4gram di dalamnya kira-kira mengandung 1 mg Nipagin, jumlah tersebutaman dikonsumsi.
Saya sudah menanyakan hal ini ke ahli pangan, dikatakan orangmasih aman mengkonsumsi Nipagin sebanyak 10mg/kg berat badannya,misalnya orang dengan berat badan 50 Kg andaikata mengkonsumsimakanan yang mengandung Nipagin sebanyak 500 mg dalam sehari sajamasih diperbolehkan, tetapi ini tentu musatahil karena jumlahtersebut berarti setara dengan kandungan dalam 2 Kg kecap, tidakmungkin seseorang mengkonsumsi 2 kg kecap per hari, paparMenkes.
Selain itu, dikatakan regulasi di tiap negara berbeda.Pemerintah Indonesia tidak dapat menanyakan kepada PemerintahTaiwan alasan mengapa mie instant merk Indomie ditarik daripasaran. Aturan di Taiwan mungkin berbeda, kita tidak tahu karenatidak ada hubungan diplomatik, katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan POM Kustantinah mengatakan dalammelindungi kesehatan masyarakat, secara periodik melakukan samplingdan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mieinstant. Berdasarkan hasil pengujian dalam lima tahun terakhir,kecap yang ada dalam produk mie instant tidak ditemukan adanyakandungan Nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan.
BPOM juga melakukan pengawasan produk sebelum beredar denganmelakukan registrasi dan evaluasi produk sampai pada jenis pengawetyang digunakan. Dengan demikian, produk mi instant yang terdaftardi Indonesia aman untuk dikonsumsi, katanya.
Di Indonesia penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88. Salah satubahan tambahan pangan yang diatur adalah Nipagin yang berfungsisebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan.
Sementara dari kajian persyaratan di beberapa negara, sepertiKanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan Nipagin dalampangan yang diizinkan adalah 1.000 mg/kg. Sedangkan di Singapuradan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg.
Sumber :www.depkominfo.go.id
Meski demikian, masyarakat tidak disarankan untuk mengkonsumsimie instant setiap hari. Untuk memenuhi kebutuhan gizi, janganhanya makan mie instant saja, tetapi harus makan makanan dengangizi seimbang termasuk makan sayur dan buah, kata Menkes usaimelakukan video conference dengan Gubernur Sumatera Barat dan WakilGubernur Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan kampanye imunisasicampak dan polio tambahan tahap ke-2 tahun 2010 di 11 provinsi, diJakarta, Selasa (12/10).
Ia menjelaskan Nipagin tidak terkandung di dalam mie, tetapi didalam kecap dengan batas aman yang telah ditetapkan, yakni sebesar1.000mg/kg. Batasan itu berlaku di dunia internasional, sementaradi Indonesia kadar yang diperbolehkan sebanyak 250mg/kg produk.Artinya, di dalam satu bungkus Indomie yang berat kecapnya hanya 4gram di dalamnya kira-kira mengandung 1 mg Nipagin, jumlah tersebutaman dikonsumsi.
Saya sudah menanyakan hal ini ke ahli pangan, dikatakan orangmasih aman mengkonsumsi Nipagin sebanyak 10mg/kg berat badannya,misalnya orang dengan berat badan 50 Kg andaikata mengkonsumsimakanan yang mengandung Nipagin sebanyak 500 mg dalam sehari sajamasih diperbolehkan, tetapi ini tentu musatahil karena jumlahtersebut berarti setara dengan kandungan dalam 2 Kg kecap, tidakmungkin seseorang mengkonsumsi 2 kg kecap per hari, paparMenkes.
Selain itu, dikatakan regulasi di tiap negara berbeda.Pemerintah Indonesia tidak dapat menanyakan kepada PemerintahTaiwan alasan mengapa mie instant merk Indomie ditarik daripasaran. Aturan di Taiwan mungkin berbeda, kita tidak tahu karenatidak ada hubungan diplomatik, katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan POM Kustantinah mengatakan dalammelindungi kesehatan masyarakat, secara periodik melakukan samplingdan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mieinstant. Berdasarkan hasil pengujian dalam lima tahun terakhir,kecap yang ada dalam produk mie instant tidak ditemukan adanyakandungan Nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan.
BPOM juga melakukan pengawasan produk sebelum beredar denganmelakukan registrasi dan evaluasi produk sampai pada jenis pengawetyang digunakan. Dengan demikian, produk mi instant yang terdaftardi Indonesia aman untuk dikonsumsi, katanya.
Di Indonesia penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88. Salah satubahan tambahan pangan yang diatur adalah Nipagin yang berfungsisebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan.
Sementara dari kajian persyaratan di beberapa negara, sepertiKanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan Nipagin dalampangan yang diizinkan adalah 1.000 mg/kg. Sedangkan di Singapuradan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg.
Sumber :www.depkominfo.go.id