Pakaian kegiatan Sumpah Profesi & Seminar : Batik HAKLI atau batik berwarna hijau kuning

ROKOK ELEKTRIK (ENDS) PRODUK ILEGAL DAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN

Electronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) atau dengan nama lain rokok elektrik (electric cigarettes) yang diklaim dapat membantu perokok berhenti merokok merupakan produk ilegal dan mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan.
dr. Andreas Flouris (FAME Laboratory Institute of Human Performance and Rehabilitation Center for Research and Technology, Yunani), yang melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel ENDS ditemukan propilen glikol (berpotensi beracun) pada semua sampel, N-nitrisamine khusus tembakau (karsinogen kuat) pada sebagian besar sampel, hidrokarbon polisiklik pada semua sampel (non-karsinogenik), dan dietel glikol (sangat beracun) pada kadar 1% pada 1 sampel.

Demikian penjelasan Direktur Pengawasan NAPZA Badan POM RI dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.KJ (K) saat temu media di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jum’at, 6 Agustus 2010.
Menurut dr. Danardi, pada September 2008 WHO mengumumkan bahwa rokok elektronik bukan sebagai alat untuk berhenti merokok yang resmi, dan meminta industri segera meniadakan saran yang menyatakan bahwa rokok elektronik dianggap aman dan efektif.

dr. Danardi menambahkan, menurut Direktur ad interim WHO Tobacco Free Initiative Douglas Bettcher, ”Apabila industri rokok elektronik ingin membantu perokok untuk berhenti merokok, maka mereka harus mengadakan uji klinik dan analisa toksisitas dan beroperasi dalam rangka kerangka kerja regulasi yang berlaku”.
Menurut dr. Danardi, ENDS merupakan produk yang didesain untuk menghantarkan nikotin ke paru-paru setelah salah satu ujung plastik atau logam silinder ditempatkan di mulut, seperti rokok atau cerutu, dan dihisap untuk menarik campuran udara dan uap dari alat masuk ke dalam sistem pernapasan.
Sedangkan usulan dari Health Canada tahun 2009, meskipun produk rokok elektronik ini dapat dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa dan dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bantu berhenti merokok, produk rokok elektronik berisiko menimbulkan keracunan nikotin dan kecanduan, jelas dr. Danardi.
dr. Danardi menyimpulkan, ENDS sebagai sebuah produk belum bisa diklasifikasikan sebagai produk yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan POM RI sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Negara yang sudah melarang penggunaan ENDS adalah Australia, Brazil, China, Singapura, Thailand, dan Uruguay. Sedangkan di Kanada, Denmark, Belanda, Turki, dan Amerika Serikat, ENDS belum dapat dipasarkan sampai otoritas regulasi menentukan bukti yang kuat termasuk data dari uji klinik yang disetujui.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel