Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Nakes
1. Berdasarkan Pasal 212 ayat (2) UU No 17 / 2023 ttg Kesehatan bahwa Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
2. Tenaga Kesehatan Lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) tidak dapat mengajukan permohonan registrasi dan tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan level kompetensi diploma.
3. Tenaga Kesehatan Lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) dan telah memberikan Pelayanan Kesehatan serta memiliki STR, tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan dan harus menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan profesi paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak UU 17/2023 ttg kesehatan diundangkan.
4. Dalam hal Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan S1/S2/S3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 2 (dua) dan atau memiliki STR yg telah diterbitkan setelah PP 28/2024 tentang Pelaksanaan UU No 17 /2023 ttg Kesehatan diundangkan, dinyatakan TIDAK BERLAKU.