Surat Edaran Pengecualian STR Bagi Tenaga Kesehatan
SURAT EDARAN NOMOR : HK.02.02/F/536/2024
TENTANG
PENGECUALIAN SURAT TANDA REGISTRASI BAGI TENAGA KESEHATAN LULUSAN PENDIDIKAN AKADEMIK PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Ketentuan mengenai registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR mengalami perubahan yang mendasar. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi instansi, lembaga, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak mempersyaratkan STR bagi Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
2. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratkan STR.
3. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas:
a. Kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat:
1) tenaga kesehatan masyarakat;
2) epidemiolog kesehatan;
3) tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
4) pembimbing kesehatan kerja.
b. Kelompok Tenaga Kesehatan Lingkungan:
1) tenaga sanitasi lingkungan; dan
2) entomolog kesehatan.
c. Kelompok Tenaga Kefarmasian: vokasi farmasi (S1 farmasi).
d. Kelompok Tenaga Gizi: nutrisionis.
e. Kelompok Tenaga Teknik Biomedika: fisikawan Medik.
f. Kelompok Keteknisian Medis: perekam medis dan informasi kesehatan.
4. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) selain sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
5. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya