Pakaian kegiatan Sumpah Profesi & Seminar : Batik HAKLI atau batik berwarna hijau kuning

Surat Edaran 2025 Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1.     Ketentuan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan bagi mahasiswa wa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 

 

2.   Bagi lulusan atau mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang terdaftar sebelum berlakunya UU Kesehatan, berlaku ketentuan penyesuaian kualifikasi pendidikan untuk melakukan praktik profesi sebagai berikut: 

a.  Bagi lulusan program sarjana yang telah memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perpanjangan SIP dilakukan. 

b.     Bagi lulusan program sarjana yang telah memberikan pelayanan kesehatan dan belum memiliki STR dan SIP, diwajibkan mengurus STR dan SIP serta mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perpanjangan SIP dilakukan. 

c.    Bagi lulusan program sarjana yang belum memberikan pelayanan kesehatan atau bagi mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang telah terdaftar sebagai peserta didik sebelum berlakunya UU Kesehatan maka setelah lulus, dapat :

 

1) melanjutkan pendidikan profesi dan lulus uji kompetensi untuk selanjutnya mendapatkan STR dan SIP sesuai ketentuan peraturan perundang[1]undangan; atau 

2) memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendampingan atau supervisi, dan diberikan STR dan SIP yang berlaku selama memberikan pelayanan. Selanjutnya yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.  Ketentuan teknis mengenai pelayanan kesehatan dengan pendampingan atau supervisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c 2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan yang terkait. 

 

4.    Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2123/2024 tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan program Sarjana Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR : HK.02.01/MENKES/29/2025 TENTANGPENYESUAIAN KUALIFIKASI PENDIDIKANBAGI TENAGA KESEHATAN LULUSAN PROGRAM SARJANA



Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel