Surat Edaran 2025 Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan
Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diberlakukan bagi mahasiswa wa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana
yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
2. Bagi lulusan atau mahasiswa pendidikan
tenaga kesehatan program sarjana yang terdaftar sebelum berlakunya UU
Kesehatan, berlaku ketentuan penyesuaian kualifikasi pendidikan untuk melakukan
praktik profesi sebagai berikut:
a. Bagi
lulusan program sarjana yang telah memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki
STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
b. Bagi lulusan program sarjana yang telah
memberikan pelayanan kesehatan dan belum memiliki STR dan SIP, diwajibkan
mengurus STR dan SIP serta mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
c. Bagi
lulusan program sarjana yang belum memberikan pelayanan kesehatan atau bagi
mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang telah terdaftar
sebagai peserta didik sebelum berlakunya UU Kesehatan maka setelah lulus, dapat
:
1) melanjutkan pendidikan profesi dan lulus
uji kompetensi untuk selanjutnya mendapatkan STR dan SIP sesuai ketentuan peraturan
perundang[1]undangan;
atau
2) memberikan
pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendampingan atau
supervisi, dan diberikan STR dan SIP yang berlaku selama memberikan pelayanan.
Selanjutnya yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan profesi melalui
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan teknis mengenai pelayanan
kesehatan dengan pendampingan atau supervisi sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf c 2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan
yang terkait.
4. Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan,
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2123/2024
tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan
program Sarjana Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.