MENINGKATKAN PROFESIONALISME PNS KESEHATAN MELALUI DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
Minggu, 10 Oktober 2010
Edit
Globalisasi merupakan isu yang akan menjadi kenyataan, karena siap atau tidak, mau atau tidak mau Indonesia akan memasuki era pasar bebas. Tentunya sumber daya manusia di Indonesia akan bersaing dengan sumber daya manusia dari Negara luar. Begitupun sumber daya manusia di bidang kesehatan, dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, sehingga bisa menjadi tenaga yang professional sesuai dengan bidangnya. Terutama tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat,seperti: dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan penunjang lainnya. Peningkatan kompetensi itu didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, berkaitan dengan keahlian yang dimilikinya. Tulisan ini merupakan artikel ilmiah, yang bertujuan untuk menjelaskan peranan pendidikan dan pelatihan dan pelatihan yang berbasis kompetensi dalam meningkatkan profesionalisme PNS Kesehatan. Diharapkan tulisan ini dapat digunakan sebagai masukan bagi penyelenggara diklat dan bagi tenaga kesehatan.
Professional tidak pernah lepas dari kata kompetensi, sesuatu yang mutlak harus dimiliki oleh sumber daya manusia, terutama bagi aparatur Negara, khususnya aparatur di bidang kesehatan. Di berbagai belahan dunia, saat ini menghadapi gelombang besar berupa meningkatnya isu globalisasi. Salah satu persyaratan menghadapi tantangan globalisasi adalah kompetensi. Tentunya sumber daya manusia di Indonesia akan bersaing dengan sumber daya manusia dari Negara luar, termasuk sumber daya manusia di bidang kesehatan, dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, sehingga bisa menjadi tenaga yang professional sesuai dengan bidang keahliannya.
Sebagai PNS kesehatan mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan terhadap publik. Tentunya untuk memberikan pelayanan yang baik, dibutuhkan aparatur yang benar-benar kompeten. Faktor yang memberi keberhasilan dalam dunia kerja adalah, soft skill (40 %), networking (30%),keahlian di bidangnya (20%),Finansial (10%). Tentunya 4 (empat ) faktor tersebut harus dimiliki oleh aparatur kesehatan untuk mempersiapkan menghadapi pasar global. Untuk itu dalam meningkatkan soft skill dan keahlian dibidangnya, didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. Dan Tentunya pelatihan yang diikuti adalah pelatihan yang berkaitan dengan kompetensi dan sesuai dengan bidang kerjanya, karena kompetensi adalah standar keahlian seseorang dalam bekerja. Profesional akan dimiliki apabila memiliki kompetensi.
Saat ini yang terjadi, pelayanan di bidang kesehatan, terutama yang berada dalam tatanan pelayanan kesehatan di bawah instansi pemerintah, seperti; Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah lainnya, belum maksimal dalam pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan kurangnya Kualitas Sumber Daya Manusianya, sarana dan prasarana, serta alat penunjang kesehatan lainnya Sarana dan prasarana ada, tetapi tidak ditunjang oleh SDM yang terampil mengoperasionalkan alat-alat canggih, akhirnya terjadi kerusakan pada alat-alat karena ketidak tahuan. Bukan rahasia lagi dalam suatu instansi ada PNS selama menjadi pegawai belum pernah mengikuti pelatihan, dan sebaliknya ada PNS yang lebih sering disebut dengan spesialis pelatihan dengan kata lain, selalu dikirim pelatihan, walaupun pelatihan itu tidak sesuai dengan bidang kerjanya. Kondisi ini yang terjadi pada area kerja PNS Kesehatan. Tentunya hal ini tidak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas kinerja individu tersebut.
Sudah saatnya diklat yang diikuti oleh PNS kesehatan adalah diklat yang berbasis kompetensi, sesuai dengan bidang keahliannya. Bagaimanakah dengan kegiatan diklat yang ada selama ini. Sedikit sekali diklat yang berkaitan keahlian dan bidang kerja tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit. Seperti diklat untuk perawat, tenaga rekam medis, peñata radiologi, ahli gizi,fisioterapi dan lain-lainnya. Diklat – diklat yang ada lebih mengarah kepada diklat untuk jabatan fungsional. Kesempatan untuk mengikuti diklat pun sangat terbatas.
Untuk itu penulis akan membahas bagaimana meningkatkan profesionalisme kerja PNS kesehatan dengan dengan mengembangkan diklat-diklat berbasis kompetensi, dimulai dari tujuan diklat berbasis kompetensi, Peran dan fungsi PNS Kesehatan, keterkaitan diklat berbasis kompetensi dengan peningkatan keahlian dan keterampilan kinerja PNS Kesehatan, perlunya diklat berbasis kompetensi.
Kompetensi dan Professional
Kompetensi dan Profesional adalah dua kata yang saling berkaitan dan melengkapi. Didalam Profesional ada unsur kompetensi, karena tampilan kerja yang profesinal karena sesuai dengan standar kompetensi Untuk melihat keterkaitannya satu sama lain, bisa kita telaah satu persatu tentang pengertian kompetensi dan professional
Kompetensi mutlak harus dimiliki oleh aparatur kesehatan, karena merupakan standar keahlian seseorang dalam bekerja. Professional akan dimiliki apabila memiliki kompetensi, sesuai dengan Undang-undang nomor: 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian ditegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan berdasarkan prinsip professional sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama atau golongan.
Kompetensi merupakan elemen kunci dalam pengelolaan SDM di dunia kerja. Kompetensi, adalah Kemampuan untuk melaksanakan (secara professional) suatu kegiatan dalam kategori/fungsi praktek keprofesian sesuai dengan baku-bakuan yang diisyaratkan dalam dunia kerja nyata. Dalam pengertian yang lain, kompetensi adalah bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan (Spenser & spencer, 1993, mitrani et all, 1995). Secara general kompetensi dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (soft skill), atribut pribadi atau sikap dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin dalam tampilan kinerja seseorang, dapat diukur, diamati dan dievaluasi.
Mengapa kompetensi perlu. Tentunya hal ini didasari oleh:
· UU NO 23, TH 1992, Tentang Kesehatan
· UU N0 8, TH 1999, Tentang Perlindungan Konsumen
· UU NO 20, TH 2003, SPN (SISDIKNAS)
· PP NO. 19 TH 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan
Selain adanya Undang-undang yang mengatur tentang kompetensi, tuntutan lain tentang kompetensi adalah tuntutan persaigan yang ketat di dunia kerja, adanya pasar bebas, merespon perkembangan IPTEK, merespon perubahan social dan budaya di masyarakat.
Kompetensi dibedakan dalam 2(dua) tipe :
Pertama adalah berkaitan dengan soft competency adalah kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain, contoh : Leadership, komunikasi, hubungan interpersonal. Kedua, kompetensi berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis pekerjaan, contoh: pekerjaan dokter mendiagnosa penyakit, kegiatan keperawatan, kemampuan tenaga radiologist dalam mengoperasikan Rontgen, dll.
Kompetensi dipengaruhi oleh faktor-faktor, seperti ; pelatihan, pengembangan karir, imbalan berdasarkan kompetensi, pengukuran kinerja dan evaluasi.
Hubungan kompetensi dengan professional? Karena kompetensi mengukur standar kinerja seseorang dan menunjukkan tampilan kompetennya seseorang bekerja, secara otomatis dengan adanya kompetensi, maka akan meningkatkan profesionalisme kinerja seseorang. Tentunya hal ini sesuai dengan pengertian dari profesional. Namun sebelum membahas pengertian profesional, dimulai dari profesi itu sendiri adalah pekerjaan yang mensyaratkan latihan dan pendidikan tinggi kepada penyandangnya. Dalam kamus bahasa Indonesia, bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian sesuai bidangnya. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dari pelakunya. Profesionalisme sendiri adalah tampilan tindakan dan kelakuan yang dihargai sebagai standar yang tinggi dari dan oleh suatu profesi.
Melihat pengertian di atas setiap orang harus bekerja secara profesional dan untuk profesional seseorang mutlak memiliki kompetensi. Bagaimana kaitannya profesional dengan pendidikan dan latihan. Tentunya pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalime dalam bekerja.
Pendidikan dan pelatihan
Sumber Daya Manusia dalam suatu organisasi sangat dibutuhkan, terutama di bidang kesehatan, pelayanan terhadap publik sangat ditentukan oleh SDM yang bekerja didalamnya. Untuk dapat meningkatkan pelayanan, tentunya diperlukan suatu pengembangan bagi SDM nya. Pengembangan SDM merupakan sebagai upaya manajemen yang terencana dan dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan unjuk kerja organisasi melalui program pelatihan, pendidikan dan pengembangan.
Pelatihan (training) meliputi aktivitas-aktivitas yang berfungsi meningkatkan unjuk kerja seseorang dalam pekerjaan yang sedang dijalani atau yang terkait dengan pekerjaannya ini.
Pendidikan (education) mencakup kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi menyeluruh seseorang dalam arah tertentu dan berada di luar lingkup pekerjaan yang ditanganinya saat ini.
Pengembangan (development) meliputi pemberian kesempatan belajar yang bertujuan untuk mengembangkan individu.
PP No.101 tahun 2000.Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa diklat bertujuan untuk: 1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, kete-rampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; 2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; 3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pem-berdayaan masyarakat. 4. Menciptakan kesamaan visi dan dina-mika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. Adapun sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis-jenis dan jenjang diklat menurut PP tersebut adalah:
1. Diklat Prajabatan
2. Diklat dalam Jabatan
3. Diklat kepemimpinan
4. Diklat Fungsional
5. Diklat Teknis
Sehingga dapat dikatakan setiap individu yang bekerja dalam tatanan organisasi, mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan. Dan semua karyawan mempunyai hak yang sama untuk mengikuti diklat. Tentunya kebutuhan diklat bagi setiap SDM, tidak sama, karena masing-masing profesi mempunyai standar kompetensi yang ada. Saat ini minim sekali diklat yang didapatkan SDM kesehatan berkaitan dengan keahlian bidangnya. Seperti tenaga perawat, dengan berkembangnya IPTEK, selalu mengalami perkembangan, sehingga mereka membutuhkan informasi baru, melalui diklat teknis. Begitu pun dokter, tenaga apoteker, nutrisionis yang tidak hanya berfokus pada petugas gizi yang ada di puskesmas, tetapi petugas gizi di Rumah sakit pun membutuhkan diklat teknis sesuai dengan keahliannya.
Diklat-diklat yang dikembangkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan KemKes, lebih berfokus pada program seperti Poskestren dan Poskesdes dan diklat-diklat yang berhubungan dengan jabatan fungsional. Padahal tanaga-tenaga kesehatan di dalam tatanan pelayan sangat membutuhkan diklat yang berkaitan dengan keahliannya. Hal ini disebabkan karena di berbagai lembaga diklat, TNA nya tidak berjalan, sehingga diklat yang dikelola kadang tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
Kondisi yang lebih buruk lagi, terkadang orang yang dikirim diklat bukan orang yang memang membutuhkan pelatihan tersebut, tetapi dikirim berdasarkan karena kedekatan seseorang dengan atasan yang berwenang atau sebaliknya karena atasan lebih memperhatikan salah satu bawahan. Bukan lagi karena reward dan penghargaan atas prestasi kinerja individu.
Diklat-diklat teknis, karena kurang dikembangkan oleh Lembaga-lembaga diklat pemerintah, dalam hal ini untuk Aparatur Kesehatan dikelola oleh Lembaga Diklat dibawah naungan Pusdiklat PPSDM Kesehatan, akhirnya banyak dikembangkan dalam organisasi profesi, seperti perawat melalui PPNI, dokter oleh IDI. Hal tersebut terjadi karena untuk menjawab tantangan gobal menghadapi pasar bebas di bidang kesehatan dan dalam meningkatkan kemampuan SDM kesehatan tersebut. Sehingga bisa menghasilkan Aparatur PNS yang profesional sesuai dengan tuntutan pelayanan dan profesi.
Kompetensi dan Profesionalime merupakan dua kata yang saling berkaitan. Menjawab tuntutan Globalisasi kompetensi mutlak harus dimiliki oleh individu yang berada dalam suatu organisasi bekerja. Kompetensi merupakan gabungan dari keterampilan, sikap dan pengetahuan. Tentunya kompetensi harus terus menerus ditingkatkan karena Ilmu pengetahuan setiap saat selalu berkembang. Dengan terus meningkatkan kompetensi, secara otomatis menghasilkan tampilan kerja yang profesional
Sebagai PNS Kesehatan, merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tentunya mereka perlu mendapatkan perhatian, karena pelayanan yang baik sangat ditunjang oleh tenaga yang kompeten dan handal, sehingga bisa memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Untuk menghasilkan tenaga yang handal dan kompeten harus disertai dengan pengembangan bagi PNS kesehatan, yaitu diberikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang harus dimiliki oleh SDM tersebut.
Setiap PNS kesehatan mempunyai hak dan kesempatan yang sama didalam pengembangan dirinya. Lembaga-lembaga diklat yang berada dibawah naungan Kemkes, perlu mengembangkan diklat-diklat teknis yang dibutuhkan oleh tenaga-tenaga teknis yang berhubungan langsung dengan keahlian dan keterampilannya. Tidak hanya berfokus pada diklat jabatan fungsional dan yang berorientasi kepada program. Dan yang paling utama, individu yang dikirim pelatihan memang individu yang sesuai dengan latar belakang keahlian yang dilaksanakan, bukan karena unsur kedekatan dengan pimpinan, bahkan terkadang yang sudah menduduki jabatan struktural mengikuti pelatihan teknis yang pada dasarnya pelatihan tersebut lebih tapat untuk staffnya yang langsung berada dalam bidang tersebut. Sudah saatnya dibuat diklat berbasis kompetensi
Setiap profesi harus bisa menyesuaikan diri dengan permintaan masyarakat dan dalam pelayanan harus secara jujur memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain setiap orang harus profesionalitas dalam melakukan pekerjaan. Dan kesadaran diri harus ada dalam diri setiap Aparatur Kesehatan. Sesuatu yang bukan bidangnya atau kompetensinya sebaiknya ditinggalkan, berikan kepada yang memang mebutuhkannya. Semoga tulisan ini bisa menjadi renungan untuk semua pihak.