Surat Edaran Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR bagi CPNS CPPPK
SURAT EDARAN NOMOR: PT.01.03/F/570/2024 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI DALAM RANGKA PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2024
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan, yaitu: Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara, telah menyusun persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebagai salah satu persyaratan mendaftar CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tahun 2024.