Pakaian kegiatan Sumpah Profesi & Seminar : Batik HAKLI atau batik berwarna hijau kuning

PENERAPAN KETENTUAN LABEL PANGAN

Berdasarkan analisis hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, di peredaran masih ditemukan adanya pangan yang mencantumkan label tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : label tidak menggunakan bahasa Indonesia, label mudah lepas, label mudah luntur atau rusak, label diletakkan pada bagian kemasan pangan yang tidak mudah untuk dilihat dan dibaca, serta label tidak mencantumkan keterangan secara lengkap.
BPOM mengingatkan kepada seluruh produsen/importir/distributor pangan bahwa sesuai dengan ketentuan : Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.1.2569 Tahun 2004 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan.

Apabila di peredaran masih ditemukan pangan yang tidak mencantumkan label sesuai dengan ketentuan, BPOM RI akan memberikan tindakan administratif dan atau tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel